Koma.id – Kewajiban utama bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024 adalah tetap netral. Untuk itu sejumlah peraturan telah dibuat untuk memastikan ASN tetap netral.
Salah satunya adalah larangan bagi ASN untuk membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, atau mengikuti grup/akun peserta pemilu. Bawaslu RI menekankan bahwa ASN harus tetap netral dalam pemilu.
“Atinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan
comment di medsos (peserta pemilu),” kata Komisioner Bawaslu Puadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Puadi menekankan, ASN harus tetap netral dan tidak boleh menunjukkan keberpihakan. Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga terkait.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan juga mengatur hal ini.
Puadi menekankan bahwa ASN atau pegawai negeri sipil harus mengetahui aturan tersebut dan tidak boleh mengklaim ketidaktahuan. Aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh ASN, meskipun proses sosialisasinya belum sepenuhnya masif.
ASN yang melanggar aturan ini berisiko mendapatkan sanksi, bahkan hingga sanksi pidana, seperti yang telah terjadi dalam beberapa kasus.
“Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum masif,” pungkasnya.