Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa

Views
×

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perlindungan Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Orang Secara Paksa

Sebarkan artikel ini
KANTOR DPR - MPR_6
Gedung DPR, DPD dan MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.

Koma.id Koalisi masyarakat sipil Anti Penghilangan Paksa mengatakan pengesahan RUU Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa perlu dilaksanakan tahun ini oleh DPR-RI sebagai jaminan ketidakberulangan tindak penghilangan paksa.

“Namun, setelah perjalanan panjang sejak 2010 ditandatanganinya Konvensi, RUU ini mandek dan belum kunjung mendapatkan lampu hijau pengesahan di DPR RI. Terbukti dalam sidang DPR RI sebelum masa reses Agustus-September 2023, prolegnas belum menjadwalkan pembahasan RUU,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis, Kamis (31/8/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Mestinya, jadwal pengesahan RUU bisa segera dilakukan setelah masuk dalam Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.

Lebih lanjut, bukan tanpa alasan jika Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penghilangan Paksa mendesak pembahasan ratifikasi dilakukan pada tahun ini, bertepatan dalam Hari Anti Penghilangan Paksa pada 30 Agustus 2023. Pengesahan RUU ini bahkan sudah masuk dua kali RAN-HAM oleh DPR, yaitu periode 2011-2014 dan 2014-2018.

“RUU ini sering disalahpahami sebagai undang-undang bermuatan politis untuk menjegal tokoh tertentu. Seharusnya kesalahpahaman ini sudah usai dengan telah diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) berisi persetujuan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan pada 2023,” jelasnya.

Mereka menegaskan bahwa pengesahan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pencegahan dan korektif yang dilakukan oleh negara untuk mencegah terulangnya peristiwa penghilangan paksa di kemudian hari.

Selain itu, Pengesahan RUU ini dapat memperkuat sistem legislasi dan supremasi hukum di Indonesia, sebab konvensi mengatur pemberian kepastian hukum bagi korban dan keluarga korban, serta jaminan ketidakberulangan praktik penghilangan paksa bagi generasi yang akan datang.

“Upaya ini bukan hal yang tiba-tiba dituntut masyarakat sipil menjelang pemilu 2024. Melainkan sebuah proses panjang sejak konvensi ditandatangani pada 27 September 2010, melalui Menteri Luar Negeri RI, Marty Natalegawa. Setelah itu, konvensi mulai berlaku (enter into force) pada 23 Desember 2010,” katanya lagi.

Pentingnya Pengesahan RUU ini sejalan dengan rekomendasi DPR oleh Pansus Penghilangan Paksa tahun 2009 untuk kasus Penculikan dan Penghilangan Paksa 1997/1998, butir ke–4 (keempat): “merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia”.

Menurutnya, Indonesia perlu mengulang keberhasilan yang pernah diraih ketika membuat Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) RI – Timor Leste pada tahun 2005 serta reunifikasi stolen children dari Timor periode 1975-1999 yang saat ini di Indonesia.

Ratifikasi juga menjadi ruang penguatan penegakan HAM dan perdamaian di kawasan regional setingkat ASEAN bahwa Indonesia mampu memberikan contoh untuk mencegah terjadinya praktik penghilangan paksa.

“Mengingat kondisi saat ini pembela HAM dari negara-negara bagian di kawasan ASEAN masih rentan menjadi korban penghilangan paksa,” tukasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.