Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8%

Views
×

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8%

Sebarkan artikel ini
Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji ASN Sebesar 8%

Koma.id – Walalupun tak menyinggung soal kenaikan gaji di pidato kenegaraan, dalam penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (16/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8%.

RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” paparnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.