Koma.id– Bareskrim Polri telah memeriksa pentolan Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Panji telah memberikan keterangan mengenai semua transaksi yang ia ketahui.
“Tidak ada (bantahan). Dia menyampaikan semua transaksi sepengetahuan beliau,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.
Whisnu menjelaskan bahwa Panji Gumilang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang mengawasi Al-Zaytun. Panji Gumilang telah menyatakan bertangung jawab atas seluruh transaksi keuangan di yayasan tersebut.
“Jadi, kami melakukan proses pendalaman terhadap saudara Panji Gumilang, dia mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia,” paparnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memberikan dukungan kepada Kementerian Agama dalam mengambil alih kegiatan belajar mengajar santri di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Ketua MUI Jabar, Rachmat Shafei, menegaskan pentingnya menjaga hak para santri sebagai peserta didik dengan tetap mengikuti kurikulum Kementerian Agama.
“MUI Jabar mendukung sepenuhnya langkah Kementrian Agama yang mengambil alih proses kegiatan belajar mengajar para santri pondok pesantren Al Zaytun,” ungkap Rachmat.







