Koma.id– Banyak elemen masyarakat dan buruh menyatakan keprihatinan mereka terhadap potensi bahaya yang dihadapi masyarakat sipil, terutama buruh, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI direvisi.
Hal itu tampak dalam diskusi dengan tema “RUU TNI: Kajian Kritis dalam Konteks Gerakan Sosial Buruh dan Demokrasi” oleh PBHI Nasional melalui kanal YouTube,
pada Jumat, 21 Juli 2023.
Syarif Arifin, dari Lembaga Informasi Perburuhan Sedane mengungkapkan bahwa rencana revisi RUU TNI sama saja dengan mengembalikan watak kekerasan negara era ordebaru bagi gerakan masyarakat termasuk buruh.
Bahkan dari catatan mereka, walau belum adanya revisi RUU TNI, sudah ada intervensi tentara dalam berbagai momen besar, termasuk saat demonstrasi tahun 2020.
“Bagaimana tentara disiapkan untuk mengamankan demonstrasi tahun 2020, buruh melihat TNI keliling dan ini dianggap seperti sedang perang dan akhirnya buruh harus berhadapan dengan tentara. Aparat kekerasan ini sudah hadir walau UU belum ada,” kata Syarif.
Unang Sunarno, dari KASBI juga menduga ada korelasi antara revisi UU TNI dengan kepentingan modal dan investor yang mungkin bertujuan untuk mengamankan kekuatan ekonomi. Jadi sejatinya revisi tersebut justru bakal mengancam hak-hak buruh dan demokrasi di Indonesia.
“Revisi UU TNI ini bisa jadi untuk mengamankan kekuatan modal bahkan investor,” lanjut Unang.
Sementara itu, Jumisih dari FSBPI, menyoroti peran TNI dalam penindasan buruh perempuan, seperti halnya kasus Marsinah sebagai contoh tragis. Untuk itu perempuan harus berani menolak revisi RUU TNI karena berpotensi melahirkan kembali penindasan dan menghambat gerakan buruh akibat padatnya kekuatan militer.
“Saat Marsinah mati, ada peran tentara. TNI jadi alat negara untuk membungkam buruh perempuan. Tentara itu berbahaya dari dulu sampai sekarang,” tandasnya.
Feri Kusuma, dari Centra Initiative, menambahkan, sejatinya revisi UU TNI tidak mematuhi asas negara hukum dan mencurigai ada niat jahat mengembalikan negara ke era otoritarianisme. Ia meminta agar masyarakat memperhatikan substansi dan proses pembentukan revisi UU TNI secara lebih kritis.
“Kita juga nggak tahu draftnya yang asli bagaimana. Ini sudah melanggar hukum peraturan proses pembentukan perundang-undangan. Bahayanya bukan untuk warga negara biasa tapi untuk lembaga negara yang lain. Apalagi ada jabatan yang akan di isi prajurit aktif TNI,” kata Feri.







