Koma.id – Pengamat politik Ari Junaedi, menyikapi opini Rahmat Bagja yang membuka kemungkinan penundaan Pilkada 2024. Ia menilai hal tersebut sudah tidak memungkinkan. Pasalnya, semua proses pelaksanaan pemilu sudah dilakukan, terutama oleh pihak penyelenggara yakni KPU baik tingkat pusat maupun daerah.
Diketahui, agenda Pilkada 2024 sudah ditetapkan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Selain dari sisi pelaksanaan tahapan Pemilu sudah berproses maka dari sisi legalitas juga sangat berisiko menunda pelaksanaan Pemilu,” kata Ari dikutip dari Beritasatu.com, Sabtu (15/7/2024).
Rangkaian agenda Pemilu 2024, yakni pileg, pilpres, dan pilkada adalah amanat undang-undang. Tidak ada alasan lain yang mampu menegasikan pelaksanaan pemilu, termasuk menunda agenda Pilkada 2024 yang digelar secara serentak.
Ari menilai kekhawatiran Bagja soal keamanan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dihelat usai pelantikan presiden sangat berlebihan. Menurutnya, kemantapan pengamanan dan kondisi kamtibmas selama ini sudah berjalan kondusif.
“Kebetulan selama tahun 2016 sampai dengan 2020, saya bertugas sebagai tenaga ahli Kemendagri desk pilkada dan kerap berkeliling ke seluruh tanah air selama gelaran pilkada. Kekhawatiran Bawaslu sepertinya berdasar asumsi-asumsi yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sebelumnya mengungkap opsi penundaan Pilkada 2024 dalam sebuah diskusi bersama Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta. Namun, ia menolak disebut ingin meneruskan usulan penundaan Pilkada 2024. Dikatakan, pernyataannya tersebut berhenti di tataran diskusi tertutup.
Pernyataan dari Bagja ini menuai reaksi dari KPU. Komisioner sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Idham Holik, mengaku tidak berniat mengonfirmasi atau membahas lebih jauh pernyataan Ketua Bawaslu itu.
“Tidak perlu kami konfirmasi (pernyataannya), yang terpenting bagi kami adalah untuk menyampaikan kepada publik bahwa kami akan melaksanakan ketentuan yang terdapat pada Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Idham, Sabtu (15/7/2023).













