Koma.id – Untuk membebaskan pilot Susi Air dari tangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, Kapolda telah menyiapkan uang Rp 5 miliar dengan jumlah seperti yang diminta.
Hanya saja, uang tersebut baru akan diserahkan kepada Egianus Kogoya Cs apabila kelompok tersebut telah membebaskan Philips Mark Merthens yang sudah disandera sejak 7 Februari 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengungkapkan dirinya juga telah mendengar hal tersebut dari Kapolda Papua.
“Kami juga baru saja mendengar hal tersebut dari Kapolda Papua, memang belum ada komunikasi lebih lanjut bagaimana penanggulangan biaya tersebut kalau memang itu yang dimintakan,” kata Donal dikutip Koma.id dari kanal YouTube MetroTV, Minggu (2/7/2023).
Namun Donal menegaskan bahwa ada pernyataan lebih utuh dari Kapolda Papua bahwa dana itu akan ditalangi oleh pemerintah daerah Papua sendiri.
Bundaran HI Rawan Jambret WNA
“Tapi lebih lanju kan persoalan teknis yang nanti bisa dibicarakan lebih lanjut. Kita tunggu saja bagaimana kejelasan terkait dengan permintaan kompensasi tersebut,” kata Donal.
Apakah ini jalan terbaik untuk membebaskan Kapten Philips?
“Kalau kita simak pernyataan otoritas baik itu pemerintah, pertahanan maupun TNI-Polri, sepanjang hal tidak menyangkut kedaulatan keutuhan NKRI bisa saja dibicarakan, dicari titik temunya,” ujarnya.
“Kami tentu tentu sepakat dengan hal tersebut, tidak mungkin kami menyampaikan permintaan yang lebih daripada yang disepakati oleh pemerintah,” tukasnya.













