Koma.id– Dugaan kasus korupsi politikus NasDem, sekaligus mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, mulai terungkap dengan lebih jelas. Pat Gulipat menjadi sorotan ketika surat dakwaan Jhonny Plate yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
Ada peran Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, mengalirkan uang sebesar Rp 1,9 miliar atas permintaan Platte.
Uang sebanyak itu untuk kepentingan korban bencana banjir di Flores Timur serta sumbangan bagi gereja.
Demikian dalam surat dakwaan Jhonny Plate yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023), melansir Kompas.com.
Menurut jaksa penuntut umum, Anang memberikan sejumlah uang dalam beberapa tahap. Pada bulan April 2021, sebesar Rp 200.000.000 disalurkan kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
Kemudian, pada bulan Juni 2021, Johnny meminta Anang untuk mengirimkan uang sebesar Rp 250.000.000 kepada Gereja GMIT di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya, pada bulan Maret 2022, terdapat penyaluran dana sebesar Rp 500.000.000 kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus.
“Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan Dioses Kupang,” ucap jaksa.







