Koma.id– Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp52 miliar kepada terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Pengajuan itu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini terbuka ke publik saat Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, menyampaikannya dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023).
Permohonan restitusi ini diajukan oleh Jonathan pada tanggal 17 Maret 2023, dengan landasan tiga komponen.
YLBHI: Urusan Begal Bukan Tugas Tentara
Pertama, ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Kedua, ganti rugi biaya perawatan medis psikologis. Dan ketiga, ganti rugi atas penderitaan yang dialami David.
Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, sempat mengajukan pertanyaan kepada Jopa mengenai total dari ketiga komponen tersebut. Jopa menjawab bahwa permohonan tersebut sebesar Rp52 miliar
“Dari tiga komponen itu dijumlahkan menjadi?,” tanya Hakim Alimin.
Menurut Jopa, LPSK melakukan perhitungan restitusi berdasarkan komponen-komponen yang diajukan oleh Jonathan dalam permohonannya. Hasilnya, LPSK menyatakan bahwa jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy dan terdakwa lainnya sekitar Rp120 miliar.
“Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030,” bebernya.







