Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Ayah Cristalino David Ajukan Ganti Rugi Rp52 Miliar ke Mario Dandy

Views
×

Ayah Cristalino David Ajukan Ganti Rugi Rp52 Miliar ke Mario Dandy

Sebarkan artikel ini
Ayah Cristalino David Ajukan Ganti Rugi Rp52 Miliar ke Mario Dandy

Koma.id Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp52 miliar kepada terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo.
Pengajuan itu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal ini terbuka ke publik saat Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, menyampaikannya dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (20/6/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Permohonan restitusi ini diajukan oleh Jonathan pada tanggal 17 Maret 2023, dengan landasan tiga komponen.

Pertama, ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan. Kedua, ganti rugi biaya perawatan medis psikologis. Dan ketiga, ganti rugi atas penderitaan yang dialami David.

Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, sempat mengajukan pertanyaan kepada Jopa mengenai total dari ketiga komponen tersebut. Jopa menjawab bahwa permohonan tersebut sebesar Rp52 miliar

“Dari tiga komponen itu dijumlahkan menjadi?,” tanya Hakim Alimin.

“Permohonannya Rp52 miliar sekian,” jawab Jopa.

Menurut Jopa, LPSK melakukan perhitungan restitusi berdasarkan komponen-komponen yang diajukan oleh Jonathan dalam permohonannya. Hasilnya, LPSK menyatakan bahwa jumlah restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy dan terdakwa lainnya sekitar Rp120 miliar.

Lalu pihaknya melakukan pengelompokan permohonan tersebut sesuai dengan komponen-komponen ganti rugi atau restitusi yang diatur dalam Undang-Undang.

“Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030,” bebernya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.