Koma.id– Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menggali pernyataan Asisten bidang media Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widiyastono sebagai saksi.
Yakni, mengajukan pertanyaan terkait apakah Luhut mendapat kerugian materiel dari konten YouTube yang berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
“Tadi Anda mengatakan tidak ada kerugian betul, ya?” kata anggota tim hukum Haris-Fatia di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin (12/6/2023).
Lalu Singgih menjawab secara singkat.
“Iya,” kata Singgih.
Kuasa hukum Haris-Fatia, kembali berusaha memastikan pernyataan tersebut dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.
“Tapi di BAP Anda mengatakan menimbulkan kerugian materi, jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?” ujar kuasa hukum Haris-Fatia.
Merespons pertanyaan tersebut, Singgih mengaku tidak tahu.
Mendengar respons tersebut Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana ikut mencecar Singgih.
“Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?” tanya Cokorda.
“Di BAP iya, Yang Mulia,” jawab Singgih.
“Ada kerugian?” cecar Hakim Cokorda.
“Betul, Yang Mulia,” ujar Singgih.
Jawaban yang tidak tegas tersebut membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram dan terus mencecar Singgih
“Tapi tadi beliau mengatakan tidak tahu menimbulkan kerugian materiel, jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?” ujar salah satu tim kuasa hukum Haris-Fatia.
“Sesuai yang disampaikan di penyidik, Yang Mulia,” jawab Singgih. kembali.







