Koma.id, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 mengabulkan Judicial Review Nurul Gufron terhadap norma syarat minimal usia 50 tahun dan norma masa jabatan 4 tahun menjadi 5 tahun.
Direktur Eksekutif Pusat advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE), Harmoko M.Said menanggapi bahwa terkait isu perpanjangan masa jabatan KPK apakah bersifat retroaktif atau prospektif sepenuhnya ada ditangan Presiden.
“Putusan MK No. 112/PUU-XX/2022 pada amarnya tidak memuat keadaan khusus mengenai kaidah peralihan, apakah berlaku untuk masa jabatan KPK sekarang atau yang akan datang, sekalipun dalam Pasal 47 bahwa putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” tegas Harmoko, hari ini.
Harmoko juga mengatakan terkait putusan MK tersebut, berlaku retroaktif atau prospektif ada dua hal. Pertama, putusan tersebut baru bisa dinilai retroaktif atau prospektif tergantung dari Presiden sebagai pejabat tata usaha negara, apakah mengeluarkan Kepres baru yang memperpanjang masa jabatan KPK sekarang atau tidak.
Kedua, jika berlaku prospektif perlu revisi UU KPK atau mengeluarkan Perppu untuk mengatur kembali norma usia minimal 40 tahun dan masa jabatan KPK yang dari 4 tahu menjadi 5 tahun berlaku sejak periode 2023 dan seterusnya.
“Jadi pihak yang merasa dirugikan tetap bisa daftar, tapi masa jabatan berakhir november 2023.” pungkasnya.













