Koma.id– Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Sukarno Ali, menampik adanya informasi tentang pemberian perlakuan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20), yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam penjelasannya, Sukarno menjelaskan bahwa semua tahanan baru yang sedang menjalani proses pengadilan diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku di Rutan Cipinang.
Selain itu, Sukarno menegaskan bahwa Mario Dandy saat ini ditempatkan di blok Mapenaling, yang merupakan blok khusus bagi tahanan baru guna membantu mereka memahami kondisi dan aturan yang berlaku di rumah tahanan.
“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa, menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Mario Dandy sendiri merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora. Tersangka tersebut juga merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang saat ini ditahan dalam kasus dugaan korupsi.
Dengan penjelasan ini, Sukarno Ali berharap dapat menghilangkan spekulasi yang berkembang mengenai pemberian perlakuan khusus kepada Mario Dandy di Rutan Cipinang. Rutan Cipinang berkomitmen untuk menjalankan SOP dengan adil dan objektif dalam penempatan tahanan baru yang sedang menjalani proses hukum.
Berita ini memberikan informasi terbaru dan berkualitas mengenai penjelasan dari Kepala Rutan Cipinang, Sukarno Ali, yang membantah adanya pemberian sel khusus kepada tersangka kasus penganiayaan. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membubarkan isu yang beredar dan menekankan komitmen Rutan Cipinang dalam menjalankan SOP dengan adil dan objektif.







