Koma.id– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap vonis seumur hidup penjara yang diberikan Majelis Hakim dalam kasus narkoba terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, mengonfirmasi hal itu. Memori banding dan kontra memori banding akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jumat 12 Mei 2023.
Iya (akan mengajukan banding),” kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim mengadili menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Untuk itu ia divonis hukuman seumur hidup.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu lolos dari hukuman mati. Padahal sebelumnya, Jaksa menuntut hukuman mati terhadapnya. Lantaran Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.







