Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis berat bagi mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Dody dituntut 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dalam kasus jual beli barang bukti narkotika. Vonis ini juga diterima oleh Linda, Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Situmorang, dan Daeng.
Kasus ini berkaitan dengan kasus yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa. Teddy sendiri telah divonis penjara seumur hidup.
Mendengar vonis yang diterimanya, AKBP Dody Prawiranegara tak menyerah begitu saja. Ia berkata bakal banding. “Saya akan banding,”
ucapnya.
Kemudian, Dody juga menyatakan bahwa ia akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain yang mengalami hal yang sama.
“Saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya akan beri tahu seluruh anggota Polri. Kita kasih contoh bahwa saya dikorbankan,” tandasnya.








