Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Panglima TNI: Ingat! Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh Bisa Dihukum Mati, Dicap Penghianat Bangsa

Views
×

Panglima TNI: Ingat! Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh Bisa Dihukum Mati, Dicap Penghianat Bangsa

Sebarkan artikel ini
Panglima TNI: Ingat! Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh Bisa Dihukum Mati, Dicap Penghianat Bangsa

Koma.idPanglima TNI Laksamana Yudo Margono kembali menegaskan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa. Hal itu diucapkan Yudo pada agenda pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Bl

Yudo menekankan bahwa perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

Silakan gulirkan ke bawah

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo sesuai siaran pers Puspen TNI, Rabu (3/5/2023).

Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi. Ia juga meminta aparat Gakkum di TNI tidak menunggu kasus viral baru diproses. Jika aparat Gakkum melanggar maka juga harus mendapat sanksi yang lebih berat.

“Pegang teguh rahasia jabatan, hindari laporan kegiatan disebarluaskan melalui media sosial,” tegas Yudo.

“Khusus bagi pelaku penjual senpi dan amunisi agar dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal, berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera dan laksanakan koordinasi dan komunikasi dengan baik kepada sesama aparat penegak hukum lainnya,” sambung Yudo lagi.

Yudo menyinggung terkait kasus penjualan senpi oleh oknum prajurit yang makin meningkat dari tahun ke tahun.

“Perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, mulai tahun 2013 sampai dengan 2023 bukannya menurun malah justru naik,” ujar Yudo.

Disampaikannya, dalam lima tahun terakhir, pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya tahun 2022 terdapat 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

Berdasarkan data TNI, wilayah Kodam XVII/Cenderawasih mendominasi dalam penjualan senpi dan amunisi.

Pada 2022, komando daerah militer yang membawahi wilayah Provinsi Papua Tengah, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan itu menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara atau naik 270 persen.

“Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.