Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Laporan TikToker Bima, Polda Lampung: Kita Wajib Lakukan Penyelidikan

Views
×

Laporan TikToker Bima, Polda Lampung: Kita Wajib Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Laporan TikToker Bima, Polda Lampung: Kita Wajib Lakukan Penyelidikan

Koma.id Laporan polisi dari seorang warga bernama Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemprov Lampung sudah diterima.

Polisi masih melakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila tak adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

Silakan gulirkan ke bawah

“Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra,
di Lampung, dikutip Senin (17/4/2023).

Menurutnya, dalam kasus ini pihak kepolisian mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk.

“Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.