Koma.id- Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan, menyebut tepat langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati Teddy Minahasa. Pasalnya, Teddy merupakan aktor intelektual pada kasus tersebut sehingga hukumannya harus berat.
“Ya kalau tidak seumur hidup, mati. Makanya tepat kalau dia (Teddy Minahasa) hukumannya mati,” ujar Asep, Jumat (31/3/2023).
Asep juga menyebut pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris ngawur, karena mempermasalahkan surat dakwaan ketika proses sidang sudah masuk tahap tuntutan.
“Kalau sekarang dipermasalahkan lagi surat dakwaan ngawur (pengacara teddy) karena materinya sudah pokok perkara membuktikan unsur-unsur yang didakwakan,” tutup Asep.
Sebelumnya, pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, masih tetap optimistis surat dakwaan jaksa terhadap kliennya batal demi hukum jika dilihat dari faktor hukum acara pidana.







