Koma.id – Aduan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Nomor Perkara 6-PKE-DKPP/I/2023 resmi ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Putusan penolakan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (30/3/2023).
“Memutuskan, satu, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan. Adapun alasan penolakan dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Wiarsa Raka Sandi dalam sidang.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
Dari fakta-fakta yang diuraikan, Dewa mengatakan DKPP menilai teradu 8 sampai teradu 12 yaitu para Komisioner Bawaslu bersikap profesional dan berkepastian hukum dalam melakukan sidang ajudikasi pendaftaran calon peserta pemilu 2024.
“Teradu 8-12 bahkan mengakomodir pengadu dengan melakukan uji petik terhadap bukti para pengadu dengan menggunakan sampling yang disepakati para pihak,” imbuh Dewa.
Sedangkan teradu 1-7 atau komisioner KPU dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu seperti yang diadukan PKR.
“Berdasarkan hasil uji petik dan fakta yang ada dalam persidangan, teradu 8-12 menyimpulkan PKR tidak memiliki kesiapan dalam melakukan pendaftaran,” ucap Dewa.
Sebelumnya, PKR mengadukan Ketua dan seluruh Komisioner KPU RI juga Ketua dan semua Komisioner Bawaslu RI karena dinilai tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan proses pendaftaran PKR.
Para Komisioner KPU dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran milik PKR yang disimpan dalam 38 hardisk eksternal.
Sedangkan komisioner Bawaslu RI disebut tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran PKR.












