Koma.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar administrasi Pemilu 2024 usai laporan Partai Prima terhadap KPU sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bawaslu meminta KPU agar memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.
“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat sidang putusan penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Enam Pesan Presiden Prabowo di HUT Bhayangkara: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Terus Berbenah
Bagja mengatakan KPU harus memberikan waktu kepada Partai Prima selama 10×24 jam untuk memperbaiki dokumen. Termasuk untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.
Pidato HUT Bhayangkara, Presiden Prabowo Tekankan Peran Strategis Polri bagi Masa Depan Indonesia
Sebagai informasi, Partai Prima melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:
1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.
3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.











