Koma.id – Vonis Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dua anggota Polres Malang dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Kedua anggota polisi yang menjadi terdakwa divonis bebas itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mabes Polri pun buka suara terkait hal ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemberian vonis bebas tersebut merupakan sepenuhnya kewenangan Majelis Hakim. Oleh sebab itu, pihaknya menghormati segala putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surabaya.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan. Karena itu sudah ranah pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).
Wahyu dan Bambang sebelumnya telah menerima vonis pengadilan tingkat pertama tersebut. Keduanya sempat berpelukan setelah mendengar pembacaan putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding. Vonis bebas ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Wahyu dan Bambang divonis dengan pidana tiga tahun penjara.
Pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyatakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim.
Hakim menilai setelah asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun, sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribun selatan,” ucap hakim.
Sementara itu dalam perkara Wahyu, majelis hakim berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kausalitas dengan timbulnya korban atas apa yang didakwakan jaksa. Hakim menilai Wahyu tidak pernah memerintahkan penembakan gas air mata.
Usai sidang vonis yang digelar di PN Surabaya pada Kamis (16/3) lalu, tim penasihat hukum para polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan menunjukkan rasa bahagianya. Mereka bahkan sampai foto bersama dan hampir seluruhnya menyunggingkan senyum. Hal itu terjadi usai hakim mengetukkan palu, tanda menutup sidang.
“Tentu sangat gembira lah kami sebagai penasihat hukum, karena kami hanya tentu meluruskan saja tentang fakta-fakta yang terjadi,” kata salah satu tim pengacara terdakwa Tonic Tangkau usai sidang vonis di PN Surabaya.
Menurutnya itu merupakan keberhasilan bersama antara Bidang Hukum Polda Jawa Timur serta beberapa kantor hukum lainnya, yang menjadi tim penasihat hukum.
“Saya kira ini keberhasilan bersama kan ini fakta yang terjadi di persidangan,” ujarnya.
Meski demikian, tim pengacara juga mengucapkan bela sungkawa atas terjadinya Tragedi Kanjuruhan. Ia menyebut tak ada yang menginkan hal itu terjadi.
“Namun demikian tentu yang utama yang paling kami sampaikan kami turut bela sungkawa atas peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan Malang karena kami yakini bahwa peristiwa ini merupakan tragedi yang sama sekali tidak diharapkan dari semua pihak,” ucapnya.
Mereka juga berharap agar seluruh pihak dalam penyelenggaraan kompetisi sepak bola di Indonesia untuk melakukan evaluasi. Agar tragedi serupa tak terulang.
“Panitia penyelenggara, pemerintah setempat, pengamanan harus mengevaluasi kembali untuk kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang sama-sama tidak diinginkan tentunya,” ujarnya.
Semantara soal satu klien lainnya, yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan, pihaknya masih pikir-pikir langkah hukum selanjutnya.
“Akan dikoordinasikan,” kata dia.