Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Teknologi

Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Bisa Bikin Saldo Bank Kamu Habis

Views
×

Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Bisa Bikin Saldo Bank Kamu Habis

Sebarkan artikel ini
Waspada! Modus Penipuan Surat Tilang di WhatsApp, Bisa Bikin Saldo Bank Kamu Habis

koma.id Modus penipuan dan pengelabuan lewat aplikasi WhatsApp semakin parah. Kali ini, para penjahat menggunakan modus kirim surat tilang lewat WhatsApp ke calon korbannya, dan parahnya lagi, mereka mengatasnamakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Modus pengiriman surat tilang lewat WhatsApp ini tentu memberikan efek kejut ke calon korban. Siapa yang tak kaget dengan hukuman atau denda tilang lalu lintas? Jika korban tidak awas dengan pengelabuan macam ini, sangat terbuka kemungkinan mereka mengunduh dan membuka file surat tilang itu.

Silakan gulirkan ke bawah

Sejak pertengahan Maret 2023, sejumlah laporan dari publik soal modus penipuan surat tilang di WhatsApp. Calon korban dikirimi file dengan ekstensi .APK yang diberi nama Surat Tilang-1.0.apk. Penjahat yang mengaku dari tim Polri menginformasikan bahwa penerima pesan baru saja melakukan pelanggaran lalu lintas. Ia meminta calon korban untuk mengunduh dan membuka surat tilang itu. Jika sudah dibaca, penerima pesan diminta untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Menurut Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari perusahaan Vaksincom yang berbasis di Jakarta, aksi kejahatan surat tilang ini merupakan variasi modus lain yang dijalankan para penjahat pembuat file .APK untuk membajak SMS, termasuk SMS One Time Password (OTP), yang akan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram.

Oleh karenanya, penjahat siber bermodus surat tilang ini dapat mencuri akun WhatsApp korban, membobol akun m-banking untuk menguras habis saldo bank korban, yang mana aktivitas verifikasinya dilakukan via SMS.

“Jika file .APK yang dikirim penjahat siber ini diinstal dan berjalan di HP Android korban, maka ia akan membajak semua SMS yang masuk ke nomor HP korban dan mem-forward SMS tersebut ke aplikasi pesan lain seperti Telegram. Hal ini sangat berbahaya jika nomor ponsel tersebut digunakan untuk aktivitas finansial seperti mobile banking, karena bisa menyebabkan pembobolan dana mobile banking korbannya.” kata Alfons Tanujaya, Pakar Keamanan Siber.

Dia memandang bahwa belakangan ini publik sudah cukup mengerti dan awas dengan modus penipuan di WhatsApp. Hal itu terbukti dari aksi penerima pesan yang berinisiatif menyebarluaskan modus penipuan tersebut dan mengingatkan warga lain agar berhati-hati dengan modus macam ini.

Untuk memperkuat sistem keamanan, publik dapat mengaktifkan fitur two factor authentication di WhatsApp untuk membuat sistem keamanan berlapis, dan mengganti password akun perbankan serta akun email secara rutin.

Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Surat tilang dikirim lewat pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor, atau lewat email. Umumnya, proses pengiriman surat tilang dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu disertakan foto bukti pelanggaran, seperti potret dari CCTV saat pelanggaran terjadi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.