Gulir ke bawah!
Nasional

Perppu Cipta Kerja adalah Upaya dari Pemerintah untuk Jadikan Indonesia sebagai Negara Maju pada 2045

12561
×

Perppu Cipta Kerja adalah Upaya dari Pemerintah untuk Jadikan Indonesia sebagai Negara Maju pada 2045

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Para pakar bersama mahasiswa membahas berbagai hal soal penerapan UU Cipta Kerja. Para pakar juga berbicara soal dampak dari UU Cipta Kerja terhadap perekonomian negara. Pembahasan itu dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan Aturan Terkait dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum’ yang digelar Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di Bali, Jumat (10/3).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja Arif Budimanta itu menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana Yasa, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara, dan Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada Prof Tadjuddin Noer Effendi.

Silakan gulirkan ke bawah

Prof Tadjuddin Noer Effendi mengatakan bonus demografi yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia perlu ditopang oleh situasi ketenagakerjaan yang kondusif. Ia menggarisbawahi penciptaan lapangan kerja menjadi sesuatu yang urgent dan harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

“Kita punya keuntungan dalam bonus demografi namun punya keterbatasan dalam ketersediaan lapangan pekerjaan. Maka dari itu Perppu Cipta Kerja jadi jawaban atas persoalan tersebut,” kata Tadjuddin seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).

Di sisi lain, Pakar Ekonomi Universitas Udayana I Gusti Wayan Murjana menjelaskan tujuan dari lahirnya Perppu Cipta Kerja. Ia menjabarkan Perppu Cipta Kerja merupakan upaya dari pemerintah untuk mencapai tujuan besar yakni menjadikan Indonesia sebagai negara maju pada 2045.

“Menciptakan Indonesia Maju 2045 membutuhkan perluasan investasi dan perluasan kesempatan kerja, tentu Perppu Cipta Kerja mampu memberikan dua hal itu,” sebut Wayan Murjana.

Berdasarkan data terkini, ia menyebut bahwa kehadiran Perppu Cipta Kerja sudah mampu meningkatkan investasi di Indonesia.

“Semenjak adanya UU Cipta Kerja pada tahun 2020, nilai investasi meningkat jauh pada tahun 2021 meskipun masih terjadi pandemi. Sehingga menjadi penting bagi perekonomian Indonesia,” tutur Wayan Murjana.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta Ibnu Sina Chandranegara menyatakan Perppu Cipta Kerja menjadi pilihan alternatif yang tepat mengingat akan adanya ketidakpastian situasi perekonomian global yang dihadapi Indonesia.

“Perppu Cipta Kerja dibentuk karena adanya kegentingan memaksa perihal masalah ekonomi global dengan mengadopsi Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 yang sudah diperbaiki,” ungkap Ibnu Sina.

Dia juga membantah soal kehadiran Perppu Cipta Kerja yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional, sebab menurutnya aturan tersebut sudah konstitusional karena merupakan hak prerogatif presiden.

“Selama memenuhi ketentuan Pasal 22 UUD 1945 Penerbitan Perppu oleh Presiden Joko Widodo merupakan hal yang konstitusional dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” terang Ibnu.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama peserta forum. Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Panji Sakti, Agung mengaku setuju akan terbitnya Perppu Cipta Kerja karena ia memandang aturan itu akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja.

“Saya setuju Perppu Cipta Kerja dilahirkan demi terciptanya lapangan kerja,” cetus Agung.

Sekretaris Satgas UUCK Arif Budimanta menyampaikan terima kasih di akhir sesi, kepada seluruh peserta forum yang ikut ambil andil dalam mendukung pelaksanaan Perppu Cipta Kerja.

“Tentunya lewat Perppu Cipta Kerja ini kita bisa memajukan perekonomian bangsa dan menciptakan ekosistem dunia kerja yang positif,” tandas dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.