Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Guru Besar UGM : Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan & Antisipasi Krisis Ekonomi

Views
×

Guru Besar UGM : Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan & Antisipasi Krisis Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Guru Besar UGM : Perpu Cipta Kerja Atasi Kegentingan & Antisipasi Krisis Ekonomi

Koma.id, Jakarta – Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa. Hal ini diungkapkan Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono. Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.

Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam hal ini, Presiden mempunyai kewenangan menerbitkan Perpu jika ada keadaan kegentingan memaksa,” ujar Prof Nindyo.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa, perpu cipta kerja ini merupakan pengganti dari UU ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

Kondisi ketidakpastian global memaksa pemerintah mengeluarkan Perpu cipta kerja nomor 2 tahun 2022.

“Beberapa parameter kegentingan memaksa adalah situasi krisis, adanya kepentingan mendesak akibat kekosongan hukum. kemudian krisis global yang berpengaruh pada krisis nasional. Itu yang menjadi pertimbangan pemerintah menerbitkan Perpu No.2/2022 tentang Ciptaker,” ujarnya.

Pemerintah terus berupaya menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif dalam menghadapi bayangan berbagai risiko ketidakpastian global serta kondisi perekonomian nasional.

Prof Nindyo mengatakan, kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu dapat dimaknai sebagai sikap antisipatif dan Perpu Cipta Kerja merupakan upaya antisipatif atas kondisi perekonomian global.

“Dampak dari stagflasi atau krisis global sudah berpengaruh pada perekonomian nasional. Oleh sebab itu pemerintah tidak ingin kembali ke situasi lama, yakni terjadi krisis dulu baru membuat Undang-Undang, sehingga yang dilaksanakan adalah mengantisipasi hal itu,” katanya.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu.” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.