Gulir ke bawah!
Polhukam

Sah! KPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu

12660
×

Sah! KPU Resmi Ajukan Banding Soal Putusan Penundaan Pemilu

Sebarkan artikel ini
KPU
Gedung KPU RI.

Koma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima, pada Jumat (10/3/2023).

Adapun, salah satu putusan dari PN Jakpus, yaitu meminta KPU RI sebagai tergugat untuk menunda seluruh proses tahapan Pemilu 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

“Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses substansi hukum terkait proses banding tersebut,” kata Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna di PN Jakpus.

Ia menjelaskan, salah satu materi banding yang diajukan, yakni KPU menilai putusan majelis PN Jakpus terdapat sebuah kekeliruan.

“Kurang lebih poinnya terkait kompetensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan yang penting amar putusannya. Di antaranya adalah tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yang KPU anggap ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.

Selain itu, dirinya memastikan hingga saat ini pihaknya akan tetap menjalankan seluruh proses tahapan pesta demokrasi.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana pimpinan KPU jelaskan. Tahapan tetap berjalan,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.