Gulir ke bawah!
HukumNasional

Arif Rahman Divonis 10 Bulan, Sang Ayah Minta Hal Ini ke Kapolri

12242
×

Arif Rahman Divonis 10 Bulan, Sang Ayah Minta Hal Ini ke Kapolri

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Ayahanda mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali berdinas di Polri.

Arifin mengungkap bahwa dirinya merupakan seorang purnawirawan senang sekali bila anaknya bisa kembali bertugas di institusi Polri.

Silakan gulirkan ke bawah

“Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri. Saya kira itu,” kata Arifin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (23/2/2023).

Deiketahui, Arif Rahman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.