Koma.id – Bidang Propam Polda Metro Jaya menahan anggota Polisi berinisial D berpangkat Kompol karena diduga berselingkuh dengan Nur (23).
Nur mengaku sebagai istri keduanya yang saat kejadian sebagai penumpang mobil Audi A6 menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni (19) di Cianjur, Jawa Barat.
Saat kejadian Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Kompol D ditahan selama 21 hari di tempat khusus dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
“Pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo, Senin (30/1/2023).
Diketahui dari hasil penyelidikan awal hubungan gelap antara Kompol D dengan Nur telah terjalin sejak April 2022 lalu.
Div Propam Polri telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tambah Trunoyudo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa mobil Audi A6 bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi dan pelat nomor B1482QH palsu, maka penyidikan merupakan bagian Polres Cianjur.
“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” ucap Trunoyudo.













