Koma.id – Dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, kembali disampaikan kuasa hukum Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein, Ihsan Perima Negara dan Bashar, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ihsan menjelaskan, berkas aduan dugaan pelangaran kode etik Hasyim disampaikannya ke kantor DKPP pada Kamis kemarin (26/1), dan sudah dicatat sebagai aduan nomor 01-26/SET-02/I/2023.
“Kami mewakili pelapor untuk melaporkan kembali pengaduan pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Jumat (27/1).
Legal Aware, Smart Digital! Mahasiswa dan Kampus Cetak Generasi Melek Hukum Siber di MA Cikande
Dikatakan Ihsan, materiil aduannya masih sama seperti laporan-laporan sebelumnya yang sempat ditarik oleh pihaknya. Yaitu, soal dugaan pelecehan seksual Hasyim kepada Hasnaeni. Ia juga menegaskan bahwa laporannya kali ini untuk memastikan penyelengara pemilu yang akan mejalankan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang memiliki prinsip-prinsip yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Ini untuk menjaga penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional, jujur, dan adil,” tegas dia.













