Koma.id– Sejumlah kepala desa menggeruduk Ibu Kota guna mengajukan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.
Bahkan, kabar dari politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Sementara itu, pengamat politik Muslim Arbi menduga upaya mendukung jabatan kepala desa sembilan tahun bagian skenario untuk tiga periode jabatan presiden.
“Saya melihat arahnya pemerintah mendukung jabatan presiden sembilan tahun. Kemudian sebagai timbal balik kepala desa mendukung tiga periode jabatan presiden,” kata pengamat politik Muslim Arbi, Minggu (22/1/2023).
Menurut Muslim, pemerintah mempunyai alasan untuk menunda pemilu karena aspirasi dari kepala desa. Apalagi, kepala desa pernah berkumpul di Istora Senayan menyatakan dukungan terhadap tiga periode jabatan presiden.
“Publik tidak pernah lupa kepala desa menyatakan dukungan tiga periode di istora. Pembina para kepala desa Luhut Binsar Pandjaitaan,” ucapnya.












