Koma.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). Adapun KUHP baru itu, bakal efektif berlaku pada tahun 2026 mendatang.
UU 1/2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
“Disahkan di Jakarta pada 2 Januari 2023,” demikian bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023,” dikutip Senin (2/1/2023).
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Adapun KUHP ini telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR pada 6 Desember lalu. Dalam poin b UU Nomor 1, KUHP ini akan menggantikan aturan lama yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.







