Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan Sebagai Pelaku Perzinahan

Views
×

Putri Candrawathi Bisa Dilaporkan Sebagai Pelaku Perzinahan

Sebarkan artikel ini
putri candrawathi tiba di pn jaksel
Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa 1 November 2022.

Koma.id Putri Candrawathi dinilai aktivis Perempuan Ratna Batara Munti, bisa dilaporkan sebagai pelaku perzinahan, selain Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab berdasarkan hasil poligraf Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat ditanyakan pemeriksa soal adanya hubungan khusus dengan Yosua.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal tersebut disampaikan Ratna Batara Munti yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum API Jawa Barat dalam Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Rabu (21/12/2022).

“Dia kan terlibat perkawinan dengan Pak Sambo, nah itu bisa saja nanti dilaporkan juga dia sebagai pelaku perzinahan, bukan hanya Yosua tapi Bu PC-nya bisa juga diadukan, kan gitu, dan dia melanggar Pasal 284 KUHP (tentang) Perzinahan, di mana salah satu terlibat perkawinan,” ucap Ratna.

Lebih lanjut dalam kasus Putri Candrawathi, Ratna mengaku ragu istri Ferdy Sambo tersebut mengalami pemerkosaan.

Bagi Ratna, jika mengacu pada fakta-fakta persidangan, klaim Putri Candrawathi diperkosa adalah motif yang dibuat-buat.

“Karena banyak sekali obstruction of justice lalu fakta aktif keterlibatan Ibu PC, bahkan di tanggal 21 Juni itu, Yosua itu sudah menyampaikan ke pacarnya bahwa dia ada ancaman, bahwa dia ada kasus yang berat, gitu ya,” kata Ratna.

Di samping itu, menurut Ratna, jika Yosua memang merasa bersalah telah melakukan apa yang diklaim Putri Candrawathi tentu saja dia akan kabur.

Tapi nyatanya, Yosua tidak tahu apa kesalahannya hingga akhirnya harus mengalami penembakan.

“Sama sekali tidak ada fakta-fakta yang mencerminkan bahwa dia itu tahu berbuat salah,” ujar Ratna.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.