Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

KUHP Baru Bawa Indonesia Berdaulat Dalam Aspek Hukum

Views
×

KUHP Baru Bawa Indonesia Berdaulat Dalam Aspek Hukum

Sebarkan artikel ini
KUHP Baru Bawa Indonesia Berdaulat Dalam Aspek Hukum

Koma.id Karakteristik Undang-Undang KUHP, membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana.

“Jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurutnya, paradigma modern setidaknya memiliki tiga jenis keadilan, yakni korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata,” jelasnya.

Dia mengatakan UU KUHP baru menekankan pada keadilan korektif yang mengupayakan efek jera terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.

Menurut Theofransus, paradigma modern tersebut diharapkan dalam tatanan pelaksanaannya turut dapat membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.

“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan,” tutupnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.