Koma.id – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung penetapan sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami menilai keputusan kkep terhadsp Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya,” kata anggota kompolnas periode 2012 2016 ini kepada Koma.id, Selasa (1/11/2022).
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Menurut pemerhati kepolisian ini, perbuatan Hendra dan anak buahnya bukan saja melanggar etik tapi juga tindakannya sudah menjurus pada pelanggaran hukum yakini Obstruction of Justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Joshua hutabarat alias brigadir J.
Menurut akademisi dari universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat dan sudah menurunkan harkat dan martabat Polri di tengah masyrakat.
“Kami menilai, Kapolri Listyo Sigit sudah menjalankan perintah Presiden untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota polri yang menyimpamg,” tukasnya.







