Koma.id– Artis kontroversial Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang,
atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan, kasus ini
berawal dari perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar.
Saat proses penahanan, Nikita Mirzani tampak histeris, berteriak tak ingin ditahan.
“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tutupnya.













