Koma.id – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan mulai memasuki proses persidangan. Berkas perkara itu pun telah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Untuk itu, Ferdy Sambo nanti seharusnya dihukum berat, bahkan dua kali lipat ketimbang warga sipil.
Pasalnya, tega melakukan atau penghilangan nyawa manusia di luar proses hukum, apalagi hal tersebut dilakukan saat Sambo sedang menjabat Kadiv Propam Polri. Kemudian menghalang-halangi proses hukum dengan merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengubah tempat kejadian perkara.
Demikian kata salah satu pengurus, ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), Laurensius Sitohang.
Bahkan, lanjut Laurensius Sitohang, untuk memperjuangan rasa keadilan bagi keluarga korban, PBB bakal terus mengawal proses persidangan hingga vonis nanti.
“PBB berharap Kejaksaan Agung tuntaskan kasus ini seadil-adilnya. Kami juga akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Laurensius Sitohang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Di sisi lain, Laurensius Sitohang, yang juga Dewan Pembina PBB, Bojongkulur, Bogor itu, turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lantaran telah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
“Walau sempat lamban dalam proses pengusutan, namun tetap kita beri apresiasi kepada Kapolri karena sudah kerja keras,” ucap Laurensius Sitohang.
Diketahui, dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Ada tujuh orang tersangka. Yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.








