JAKARTA, Koma.id – Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) kembali menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (10/10/2022).
Mereka mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus dugaan berita bohong Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief terkait video ‘Tentang Demokrat & Rahasia Istana’ pada akhir September lalu.
“Saya bersama rekan-rekan HMI MPO mendatangi Bareskrim lantai 17 guna menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang sudah saya masukkan beberapa Minggu lalu, dengan laporan Andi Arief atas berita bohong yang sempat viral di media sosial,” tegas Ketua HMI-MPO Ahmad Latupono, hari ini.
Kapolri Ungkap Polri Siapkan 1,37 Juta Hektare Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan 2026
Dikatakannya, pihaknya hari ini mengecek dan menanyakan sejauh mana proses penanganan laporan dengan terlapor Andi Arief yang sudah dilaporkan pada 26 September lalu.
Selain itu, lanjut dia, kedatangan mereka sebagai bukti keseriusan HMI MPO dalam mengawal laporan atau pengaduan yang mereka layangkan ke Mabes Polri yang sudah berjalan lebih dari dua Minggu yang lalu. Pihaknya juga menaruh harapan tinggi terhadap institusi Polri yang kini mendapatkan sorotan publik. Namun, ia menyakini korps Bhayangkara dapat bekerja profesional mengusut dugaan berita bohong yang membuat keonaran oleh Andi Arief tersebut.
“Kami tunggu progres positif atas laporan yang kami buat. Kami akan terus kawal laporan ini, jangan ada diskriminasi. Polri saat ini sedang disorot, jadi lebih serius untuk menanggapi laporan masyarakat khususnya pada laporan kami soal video viral Andi Arief. Kami akan tunggu pemeriksaan perdananya,” ucapnya.
“Infonya berkas pengaduan sudah sampai di Meja Pak Kabareskrim. Semoga Minggu depan laporan HMI MPO sudah dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, HMI MPO melaporkan Andi Arief terkait pernyataannya yang dimuat dalam video, dan dalam laporannya tersebut politisi Demokrat itu diduga melanggar Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Adapun Pasal 14 ayat (2) UU NO. 1 TAHUN 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Pasal 15 UU NO. 1 TAHUN 1946 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”
Ahmad Latupono berharap agar pihak Kepolisian segera memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif.
“Dan segera memanggil Andi Arief serta pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujarnya.
Ahmad menilai, pernyataan Andi Arif merupakan opini yang menyesatkan, serta berpotensi memicu keonaran dan membuat situasi keamanan semakin tidak kondusif.
“Sebagai elit seharusnya Andi Arif memberikan pernyataan yang teduh bukan pernyataan kontroversial provokasi, opini yang menyesatkan sehingga dapat memicu konflik sosial berlatarkan politik,” tegasnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video pernyataan Andi Arief tentang dinamika perpolitikan jelang Pilpres 2024.
Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, Andi Arief berbicara soal dugaan penggunaan penegak hukum untuk urusan politik. Andi juga menyinggung soal peluang Ketua DPP PDIP Puan Maharani maju di Pilpres 2024 mendatang.
Tak hanya itu, Andi juga menyinggung pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu yang mengaku mendapat informasi bahwa Pilpres 2024 bakal disetting agar hanya diikuti dua pasangan capres-cawapres.
Berikut penggalan pernyataan Andi Arief yang menjadi dasar pelaporan HMI-MPO.
“…Dia (SBY) sudah mendengar langsung skenario dua pasang, lalu dia melakukan pengecekan, pada orang yang mendengar langsung dari mulutnya Pak Presiden. Pak Presiden hanya mau dua calon. ” Kenapa dua calon Pak Presiden?, kan ada Anies, ada Ganjar”. “O, Anies kan sebentar lagi masuk penjara, terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau enggak nurut ya tinggal masuk penjara aja itu…’ Jahat bukan?” ujar Andi Arief sembari tertawa.













