Koma.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Endra pada Jumat (7/10/2022).
Rieke Diah Pitaloka Minta Pengawasan Ketat Sidang PK Nikita Mirzani, Soroti Integritas Peradilan
Menurut Zulpan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
IPW Dukung Kortas Tipikor Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU dan Desak Semua Pihak Diperiksa
“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.
“Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi,” ujar AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (3/10/2022) lalu.










