Koma.id, Jakarta – Ketua Forum De Facto, Feri Kusuma menjelaskan bahwa rencana membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN) sebagai perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) tidak ubahnya cara lain untuk membangkitkan kembali cara-cara tindakan koersif pemerintah di era Orde Baru yang mampu diakhiri gerakan Reformasi 1998.
“Pembentukan DKN seperti membuat pemerintah lupa dengan sejarah otoritarian Orde Baru dengan menggunakan unsur militer yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).” jelas Feri pada Diskusi Publik Imparsial dengan tema “Menyoal Pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan Revisi UU TNI”, Sabtu (2/9).
Dikatakan Feri Kusuma bahwa DKN yang akan dibentuk cenderung untuk melakukan penindakan secara koersif.
“Pembentukan DKN dan revisi UU TNI dapat mengkhianati reformasi. Konsep DKN akan mengembalikan negara ini ke Orde Baru,” kata Feri Kusuma.
Di sisi lain, peneliti BRIN Diandra Megaputri Mengko menilai bahwa usulan pembentukan DKN dan revisi UU TNI tidak bisa menjadi jaminan kerja kementerian semakin efektif dan efisien.
Artis hingga Anggota DPR Dukung Nadiem
“Revisi UU TNI justru akan mendorong tumpang tindih peran dengan berbagai lembaga lain dalam fungsinya sehingga menimbulkan inefisensi dan ditemukannya jalur birokrasi yang berbelit nantinya,” tuturnya.
Diandra melanjutkan bahwa Revisi UU TNI justru akan berbahaya bagi professionalisme militer. Terutama, soal tujuan revisi untuk membuka peluang prajurit TNI menjabat di lembaga-lembaga sipil.
“Pemberian atas militer untuk intervensi ke ranah sipil, birokasi ataupun penyusun kebijakan menyebabkan militer kehilangan fokus, waktu, sumber daya yang diperlukan untuk mempersiapkan diri mengahadapi peperangan yang merupakan tuggas utama mereka,” tandasnya.











