Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Tertutup Bentuk DKN, Peluang Rakyat Ditindas dan Mengulang Era Orde Baru!

Views
×

Tertutup Bentuk DKN, Peluang Rakyat Ditindas dan Mengulang Era Orde Baru!

Sebarkan artikel ini
Tertutup Bentuk DKN, Peluang Rakyat Ditindas dan Mengulang Era Orde Baru!

Koma.id – Wacana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) menuai protes publik. Upaya pembentukan DKN dilakukan secara buru-buru dan tertutup, diduga kuat sebagai langkah membentuk wadah represi baru negara kepada rakyat dan mengulang era orde baru.

“Ini seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru,” kata Ketua Centra Initiative, Al Araf, kepada wartawan, Minggu (28/8/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Merujuk sebelumnya, lanjut Al Araf, wacana pembentukan DKN sejatinya merupakan sagenda lama. Bahkan, pernah dipaksakan masuk dalam RUU Keamanan Nasional, namun mental karena mendapat penolakan keras masyarakat sipil sehingga berujung pada gagalnya pengesahan RUU Kamnas.

Di sisi lain, keberadaan DKN sejatinya bakal menimbulkan tumpang tindih kerja dan fungsi antar lembaga negara yang sudah ada.

Jadi dengan kata lain, DKN sangat tidak dibutuhkan, mengingat sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi di bidang keamanan yaitu Kemenko Polhukam.

Sedangkan, dalam hal nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, telah ada Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Untuk itu, DKN merupakan usulan yang keliru dan bermasalah. Pasalnya memiliki peluang yang sangat besar mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.

“Beriringan dengan wacana pembentukan DKN ini, juga muncul usulan untuk melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui Revisi UU TNI,” kata Al Araf.

Sebelumnya, pada 8 Agustus 2022 lalu, Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana mengaku telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas/ DKN).

Bersamaan rencana pembentukan DKN, juga mencuat usulan melegalkan anggota TNI aktif untuk dapat menduduki jabatan sipil melalui Revisi UU TNI.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.