Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineHukum

Istri  Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Views
×

Istri  Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Istri  Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka

Koma.id Tim Khusus Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Silakan gulirkan ke bawah

Sebelumnya, dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Yakni, Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.