Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih Usai Sambo Ditetapkan Tersangka

Views
×

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih Usai Sambo Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih Usai Sambo Ditetapkan Tersangka

Koma.id Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi Polri, resmi dibuarkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok.

Silakan gulirkan ke bawah

Pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus Merah Putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.