Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jangan Panik! Aplikasi Terkenal Ini Lolos Blokir Kominfo

Views
×

Jangan Panik! Aplikasi Terkenal Ini Lolos Blokir Kominfo

Sebarkan artikel ini
Jangan Panik! Aplikasi Terkenal Ini Lolos Blokir Kominfo

Koma.idKominfo beri ‘kelonggaran’ dengan memberikan waktu lima hari kerja kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar di Kominfo agar bisa diakui oleh hukum Indonesia, terhitung sejak 21 Juli 2022 lalu. Batas waktu yang diberikan Kominfo adalah Rabu (27/7) pukul 23:59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar.

Samuel Abrijani Pangerapan, selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian kominfo tak segan untuk memblokir sementara platform yang belum mendaftar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7).

Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum juga mendaftar.

“Kementerian Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar. Dari jumlah yang direkap per tanggal 21, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar, seperti Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing.” jelas Samuel.

Sementara, dari platform gaming ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” tuturnya.

Jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Samuel menjelaskan bahwa mayoritas platform yang belum mendaftar PSE punya kendala dua hal, yaitu di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem.

Berikut ini PSE asing dari platform terkenal yang sudah mendaftar di Kominfo sejak 23 Mei 2022 hingga tanggal 23 Juli 2022 pukul 16:00 WIB:

1. Google
2. YouTube
3. Google Maps
4. Google Play Store
5. Google Cloud
6. Microsoft Cloud
7. Call of Duty Mobile
8. PUBG Mobile
9. Mobile Legends: Adventure
10. Mobile Legends: Bang Bang
11. Tinder
12. Zoom
13. Apple App Store
14. iCloud
15. WhatsApp
16. Twitter
17. GetContact
18. HBO Go
19. WeSing
20. PUBG: Battlegrounds
21. WhatsApp Messenger
22. Instagram (Apps)
23. Instagram.com
24. Facebook (Apps)
25. Facebook.com
26. Discord
27. Netflix
28.Telegram Messenger
29. Mobile Legend: Big Bang
30. Michat (Apps)
31. Helo
32. TikTok
33. Linktree
34. ShareIt
35. Change.org
36. Spotify
37. vivo.com
38. SnapChat
39. Line
40. Line Messenger
41. Webtoon
42. WeTV
43. WeChat

Kominfo juga telah menghentikan sementara 12 PSE per tanggal 23 Juli 2022, di mana semuanya masuk dalam platform sektor keuangan dan kesehatan, di antaranya ada Hak Labuh Satelit (abcd.com), Hypno Test (hypnotest.com), dan Tarara (tarara.com).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.