Koma.id – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mulai mengkritisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait niatan uji materil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Pasalnya partai besutan Ahmad Syaikhu itu, dinilai egois dalam gugatan atas Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengingat niatan PKS menggugat norma presidential threshold karena hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas. Yakni hanya 7 hingga 9 persen.
Mahfud MD: Cukup Ubah Satu Pasal untuk Alihkan Pidana Umum Prajurit TNI ke Peradilan Umum
“Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja,” kata Refly Harun dikutip dari kanal Youtubenya, Kamis (7/7/2022).
Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.
“Kalau mau menggugat ya nol lah, jangan lagi pakai ambang batas 7-9 persen, karena itu tidak sesuai dengan logika konstitusi. Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi,” tutup Refly.
Diketahui, besaran ambang batas minimal diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 yakni sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.













