Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Pastikan Proses Distribusi, Mendag Terbitkan Aturan Resmi Migor Curah Kemasan

Views
×

Pastikan Proses Distribusi, Mendag Terbitkan Aturan Resmi Migor Curah Kemasan

Sebarkan artikel ini
Pastikan Proses Distribusi, Mendag Terbitkan Aturan Resmi Migor Curah Kemasan

Koma.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.

Langkah itu bertepatan dengan program Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) merek Minyakita yang melibatkan pelaku usaha.

Silakan gulirkan ke bawah

Minyakita memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Minyakita juga harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter atau sama dengan HET minyak goreng curah.

“Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter,” katanya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Zulhas menekankan, Minyakita memiliki kelebihan dari segi distribusinya dapat di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar atau marketplace.

MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Namun, kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

“Semakin banyak pengusaha bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.