Koma.id – Pasal 302 ayat 2 RKUHP berpotensi dipakai untuk politisasi agama dan memberangus lawan politik.
Hal ini diungkapkan Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti kepada awak media pada Sabtu (9/7/2022).
PSI meminta agar ayat 2, yang masih mirip dengan aturan penodaan agama yang lama, dihapus.
Mahfud MD: Jangan Hanya Polri yang Didesak Berbenah, TNI hingga Pengadilan Juga Bermasalah
Menurut PSI, ayat ini sangat karet dan subyektif dan berpotensi over-criminalization.
“Ayat 2 ini dapat menjerat orang yang tidak memiliki niatan menghina agama lain, namun dipidana atas dasar desakan massa. Perbedaan tafsir agama bisa berujung pada tuduhan penodaan agama,” kata Dea.
Pasal 302 ayat 2 RKUHP memidana setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan terhadap agama atau kepercayaan di Indonesia.
Dampak lainnya, ditegaskan PSI, pasal ini akan mengurangi kebebasan berpendapat karena membuat orang takut berpendapat karena khawatir dianggap menodai agama.
PSI berpendapat Pasal 302 ayat 1 RKUHP sudah cukup untuk mengatur masalah penodaan agama.
Pasal 302 ayat 1 akan memidana setiap orang di muka umum yang melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; atau menghasut untuk melakukan permusuhan, kekerasan, atau diskriminasi, terhadap agama, orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
“Ayat 1 ini lebih terukur dan jelas dalam memagari penodaan agama, sehingga tidak rawan diperalat oleh politisi dan tekanan massa,” kata Dea.













