Koma.id– Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan menyebut bahwa Aksi Cepat Tanggap (ACT) sama dengan Yayasan Abrutohman Bin Auf (ABA). Yakni serupa mengumpulkan donasi masyarakat dengan dalih kemanusiaan tapi juga dimanfaatkan untuk membiayai jaringan terorisme.
Menurut Ken, sebelumnya yayasan ABA juga sama dengan ACT melakukan penggalangan dana lewat kotak amal dan telah disita oleh kepolisian sebanyak 5200 kotak amal yang tersebar di rumah makan, minimarkat dan sejumlah tempat umum di daerah Lampung.
“5200 kotak amal yang disita itu hanya di Lampung,” kata Ken.
Ken juga menyebut bahwa ACT bukan lembaga zakat maka dari itu izin bukan di Kementrian Agama, tapi karena sifatnya pengumpul donasi maka izin di Kementrian Soaial.
Ken mengimbau bagi masyarakat jika ingin berdonasi lebih baik disalurkan langsung kepada orang yang betul betul membutuhkan di sekitarnya agar tepat sasaran.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan riwayat transaksi mencurigakan ACT kepada BNPT dan Densus 88.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dari hasil penelusuran telah ditemukan indikasi aliran dana dari ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang.







