Koma.id – Peneliti Center for Indonesian Election (CIE) Muhammad Ibas menilai disahkan Undang-Undang tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsis Papua akan mendatangkan banyak manfaat dalam segala aspek bagi kehidupan masyarakat setempat.
“Kita apreasiasi pemerintah yang bekerja cepat untuk kemajuan Papua agar pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat segera terwujud,” katanya pada Kamis (30/6/2022).
Dia menjelaskan, pemekeran DOB Papua secara otomatis berdampak positif baik dari sisi sosial dan budaya serta aspek hukum sekagligus pemenuhan hak sebagai warga negara.
Tak hanya itu, Muhammad Ibas menilai juga penting dilakukan oleh pemerintah atas pembentukan DOB agar mengutamakan orang asli Papua (OAP) dalam struktur pemerintahan daerah yang baru dibentuk tersebut.
“Sehingga mereka benar-benar merasakan manfaat pembentukan daerah otonom baru sehingga masyarakat Papua tidak beranggapan bahwa pembentukan DOB bukan untuk kepentingan orang diluar Papua,” katanya.
Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.
“Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat,” kata Ahmad Doli dalam laporannya.













