JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Dalam tuntutannya, ia mendorong agar pemerintahan Indonesia baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif satu suara untuk mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro atau berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.
“Selamat hari Buruh (May Day) 1 May 2025,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (30/4/2025).
Ia memberikan penekanan bahwa buruh adalah aset negara untuk ikut memperjuangkan stabilitas ekonomi nasional. Sehingga dengan demikian, kaum buruh harus menjadi perhatian serius dan perlindungan yang maksimal dari negara atas semua hak-hak normatif mereka.
“Pekerja atau buruh bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” tegasnya.
Di samping itu, ia juga menyoroti rencana peringatan May Day yang akan dihadiri oleh Presiden RI ke 8 Prabowa Subianto. Di mana acara puncak peringatan Hari Buruh Internasional tersebut akan dilaksanakan di area dalam kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 1 Mei 2925.
Rencananya, akan ada kurang lebih sekitar 200 ribu orang buruh atau pekerja dari berbagai konfederasi dan serikat buruh lainnya hadir. Namun Mirah menegaskan bahwa jangan sampai perayaan May Day 2025 tersebut hanya dinilai sebagai agenda seremonial belaka. Namun juga harus menjadi agenda perubahan dan perbaikan nasib kaum pekerja dan buruh Indonesia.
“Peristiwa ini bukan sekedar perayaan hura-hura atau seremonial namun bagi para pekerja atau buruh, ini merupakan momentun yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, mengampaikan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.
Dalam momentum May Day 2025, Mirah Sumirat pun menyampaikan setidaknya ada 11 (sebelas) poin yang akan disuarakan. Berikut adalah point tuntutan yang dibawakan oleh ASPIRASI, antara lain :
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh
Dengan adanya Keputusan MK melalui JR (judicial review) yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan juga Partai buruh, pihaknya sangat berharap penuh kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkwalitas dan isinya layak bagi pekerja / buruh, tanpa mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha.
“Serikat Pekerja atau Serikat Buruh agar dilibatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru. Supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lalu, karena minimnya keterlibatan publik, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam proses pembahasannya,” tutur Mirah.
Masih dalam kontek hasil putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Mirah mengingatkan bahwa pemerintah sempat diberikan kesempatan untuk merevisi omnibus law tersebut selama 2 tahun. Hal ini menurutnya dapat dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru dimana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi.
“Hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri yang sekarang , dimana pekerja GIG ekonomi bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru,” sambungnya.
2. Stop PHK ciptakan lapangan pekerjaan
Bagi Mirah, saat ini sudah banyak terjadi kasus PHK masal, yakni sejak tahun 2020. Bahkan sampai dengan saat ini masih terus terjadi sejak awal Januari 2025. Sayangnya lagi menurut Mirah, mereka adalah para pekerja di sektor manufaktur.
“Ada lagi puluhan ribu yang terphk seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha music dan lain-lain,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Mirah menekankan bahwa penting bagaimana pemerintah untuk memberikan perlindungan dan akses pekerjaan seluas-luasnya kepada para calon tenaga kerja sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.
3. Kebebasan berserikat dan berunding
Mirah Sumirat menekankan bahwa diperkirakan kurang lebih sekitar 80 % perusahaan anti keberadaan serikat pekerja padahal sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Di mana dalam regulasi tersebut telah mengatur bagaimana pemenuhan hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
“Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” terang Mirah.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar ke depan tidak ada lagi kasus pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama (PKB) dan lain sebagainya.
4. Wujudkan hubungan industrial Pancasilais
Hubungan industrial pancasilais adalah sistem yang sangta harmonis, bermartabat dan bekesinambungan. Dimana perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya, jikalau ada perusahaan yang meiliki tagline atau motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis namun tidak memiliki serikat pekerjanya dan belum memiliki perjanjian kerjabersama (PKB).
Karena perjanjian kerja bersama (PKB) adalah komitment untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan. Sehingga tanpa adanya PKB, maka hubungan Industrial yang harmonis tidak akan terjadi.
“Kalau begitu, maka menjadi hal yang sia-sia slogan tersebut,” tuturnya.
5. Mencari Solusi masalah ketenagakerjaan
Mantan Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia ini pun mengatakan, bahwa permasalahan ketenagakerjaan dewasa ini adalah adanya pengaruh dunia teknologi artificial intelligence (AI), human mechine colaboration, pergeseran industri sudah terjadi, kemudian dari industri yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi.
“Saat ini sudah ada AI. Kalau tidak hati-hati dalam mengambil langkah atau strategi atau sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK , karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP,” paparnya.
Dengan demikian, pemerintah dinilai harus mampu mencari solusi terbaik untuk memastikan agar teknologi termutakhir tidak serta merta mengorbankan kepastian kerja bagi kaum buruh Indonesia.
“Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskiliing ,” paparnya.
6. Hilangkan persyaratan yang memberatkan bagi calon tenagakerja
Diterangkan oleh Mirah Sumirat, bahwa saat ini yang terjadi adalah adanya persyartan yang dianggap aneh. Dimana banyak pekerja atau buruh yang terkena PHK di usia rata-rata 35-40 Tahun, yang mana umur tersebut masih produktif.
“Tapi tidak bisa lagi masuk dalam dunia kerja karena lowongan kerja yang mensyaratkan yang diterima adalah yang berumur 19 -21 tahun, penampilan menarik, tinggi badan tertentu, dan persyaratan lain yang kadang tidak masuk ajak dan nyambung dengan pekerjaan yang dituju,” ketuas Mirah.
7. Pemberian kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan kepada kaum difabel
Keberpihakan negara kepada kaum difabel adalah kewajiban konstitusi kepada pemerintah. Bahkan lebih dari itu, aspek ini merupakan hak asasi manusia yang dijamin eksistensinya.
“Ini termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan kemampuan dan keterampilan, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan jenis disabilitas,” ucapnya.
Oleh sebab itu, pemerintah dan perusahaan memiliki peran penting dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi kaum difabel. Kesempatan kerja bagi kaum difabel diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. UU ini mewajibkan pemerintah dan perusahaan swasta untukmemberikan kesempatan kerja, pelatihan, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasikepada penyandang disabilitas. Satu persen dari jumlahseluruh pekerja disatu perusahan harus menerima nya.
8. Kesejahteraan untuk Pekerja
Aspek kesejahteraan kepada kaum pekerja harus benar-benar bisa dipenuhi oleh pemerintah. Di mana para pekerja dari sektor kesehatan, seperti ; dokter, perawat, bidan, dan petugas posyandu.
“Mereka ada salah satu yang menjadi anggota kami yaitu Serikat Pekerja Bidan Indoensia. Keluhan mereka pun seperti sangat jauh upahnya dari UMP, ada yang dibayar Rp300.000 untuk bidan honorer dan yang lainnya.
“Dari sisi aturan juga tidak jelas misalnya jam kerjanya tidak ada kejelasan dan ada juga yang pada saat dimutasi yang dilakukan tidak berkeadilan, adanya penekanan, tidak ada diskusi dua arah, tidak ada negosiasi dan advokasi bagi tenaga kesehatan dan untuk itu kami minta pekerja kesehatan secara hukum dapat dilindungi dengan baik karena jasa mereka juga tidak kalah pentingnya bagi profesi yang lainnya,” ujar Mirah Sumirat.
9. “Transisi yang adil”
Just Transition adalah konsep yang menekankan bahwa transisi menuju ekonomi rendah karbon harus dilakukan secara adil dan inklusif, memastikan tidak ada yang tertinggal. Hal ini berarti memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungandari transisi tersebut, serta memastikan semua pihak yang terkena dampak mendapatkan dukungan dan kesempatanyang adil.
“Termasuk dampak yang akan terjadi terhadap Pekerja atau buruh yang bisa terphk, perlu perhatian untuk Keselamatan, kesehatan kerja mereka .pekerja/ buruh tidak ada eksploitasi di tempat kerja,” tuturnya.
10. Berikan hak -hak normatif bagi driver aplikasi
Driver online, kurir, dan pekerja GIG ekonomi, atau platform daring, telah menerapkan tarip 10 % untuk driver online. Mirah ingin pemerintah mengawasi ini agar para pemberi kerja patih pada aturan yang adil bagi mereka soal upah, jam kerja, jaminan sosial perlindungan hukum yang maksimal misalnya tidak terjadi putus mitra, tanpa bisa melakukan pembelaan bagi driver online tersebut.
“Begitu juga dengan kurir dibayar di bawah UMP, jam kerja yang tidak jelas, jaminan sosial yang tidak ada, Status kerja mereka setiap saat bisa di-PHK tanpa diberikan hak-haknya yang sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan yang berlaku,” terangnya.
11. Stop eksploitasi Gen Z
Dengan menghentikan eksploitasi tersebut sama halnya menghentikan praktik yang sangat buruj, baik secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Hal ini dapat meliputi praktik magang yang tidak adil, lingkungan kerja yang tidak sehat, atau tekanan untuk mengikuti tren yang tidak sesuai dengan nilai-nilai mereka.
“Gen Z juga perlu dilindungi dari tekanan untuk terus konsumtif . Dengan semangat energi, kecerdasan yang mereka miliki harus di lindungi dan dijaga jangan sampai para pengusaha memanfaatkan potensi yang mereka miliki itu dengan tidak memberikan upah layak, kerja layak dan pemerintah tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai,” jelasnya.
Oleh sebab itu, 11 keluhan dan tuntutan yang disampaikan ASPIRASI ini dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi pemerintah Republik Indonesia, sehingga
May Day tahun 2025 menjadi kado terbaik dan terspesial dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo Subianto bisa hadir bersama buruh, artinya komitment bagi Presiden untuk memberikan kesejahteraan bagi buruh dan juga rakyat, karena perekonomian sebagian besar ditopang oleh pekerja atau buruh dan tentunya juga rakyat Indonesia,” tegas Mirah.














