Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian di Aceh setelah terjadi kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Yusril berharap kondisi Aceh segera kembali kondusif sehingga masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi daerah tersebut.
“Mudah-mudahan suasana di Aceh sudah kondusif dan semua pihak menjaga ketenangan, ketenteraman dan kedamaian,” ujar Yusril seusai mengikuti Upacara HUT ke-81 Republik Indonesia di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Yusril menegaskan pemerintah menghormati seluruh elemen masyarakat Aceh yang memiliki kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, pemerintah dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memperbaiki berbagai persoalan yang masih terdapat di Aceh.
“Dan tentu juga kita akan bekerja bersama-sama mengatasi berbagai kekurangan yang terdapat di dalam masyarakat. Yang menjadi tugas bersama untuk memperbaiki keadaan,” kata Yusril.
Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Kericuhan terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026).
Insiden bermula ketika sejumlah massa berupaya mengibarkan bendera bulan bintang di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Situasi kemudian memanas dan berujung kericuhan setelah aparat melakukan penertiban.
Peristiwa tersebut terjadi di tengah momentum peringatan perdamaian Aceh yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Karena itu, pemerintah dan sejumlah tokoh nasional mengingatkan seluruh pihak agar tidak membiarkan insiden tersebut berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebelumnya menilai kericuhan tersebut dilakukan oleh segelintir pihak dan tidak mencerminkan sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan.
Pemerintah Dorong Penyelesaian Persoalan Aceh
Selain menjaga keamanan dan perdamaian, pemerintah juga tengah menghadapi sejumlah agenda strategis terkait Aceh, termasuk pembahasan keberlanjutan otonomi khusus.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diselesaikan tahun ini. Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Hukum berkoordinasi dengan DPR RI dalam pembahasan regulasi tersebut.
Salah satu isu penting dalam revisi UU Pemerintahan Aceh adalah keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang berdasarkan ketentuan saat ini akan berakhir pada 2027. Dana tersebut diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UU Nomor 11 Tahun 2006.
Pembahasan mengenai masa depan Otsus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan berbagai kekhususan Aceh tetap dapat berjalan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Yusril pun menekankan pentingnya menjaga suasana damai agar pemerintah dan masyarakat dapat fokus menyelesaikan berbagai persoalan tersebut.
Momentum 21 tahun perdamaian Aceh sendiri merujuk pada penandatanganan Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menjadi tonggak penting berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Karena itu, pemerintah berharap insiden yang terjadi dalam peringatan tahun ini tidak mengganggu proses perdamaian yang telah berjalan selama 21 tahun. Semua pihak diminta menahan diri, mengedepankan dialog, serta menjaga stabilitas Aceh agar berbagai agenda pembangunan dan penyelesaian persoalan masyarakat dapat terus berjalan.
Seruan Yusril tersebut sekaligus menjadi pesan agar perbedaan pandangan mengenai Aceh diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang berpotensi memicu konflik baru.








