Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Warga Pati Akan Demo di DPR 27 Agustus, Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

×

Warga Pati Akan Demo di DPR 27 Agustus, Desak RUU Perampasan Aset Disahkan

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Pati
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) akan menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berencana menggelar aksi unjuk rasa besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Massa membawa tuntutan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan serta mendorong penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.

Aksi di Jakarta tersebut merupakan kelanjutan dari gerakan AMPB di Kabupaten Pati. Sejumlah perwakilan dan aktivis AMPB telah bertolak dari Pati menuju Jakarta pada Kamis (20/8/2026) untuk melakukan konsolidasi dan persiapan aksi.

Silakan gulirkan ke bawah

Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan keberangkatan rombongan awal dilakukan untuk melakukan koordinasi sekaligus sosialisasi agenda aksi kepada kelompok-kelompok yang akan bergabung di Jakarta.

“Ini untuk mengawali, untuk kita konsolidasi dan koordinasi serta sosialisasi ke Jakarta. Setelah itu baru warga Pati nanti menyusul di tanggal 26,” ujar Teguh.

Rombongan awal disebut berangkat menggunakan dua kendaraan. Mereka membawa perbekalan secara swadaya, termasuk beras dan mi instan untuk kebutuhan selama perjalanan.

Tuntut RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Teguh mengatakan tuntutan utama yang akan dibawa AMPB ke Jakarta adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, khususnya dalam mengejar dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Pada aksi sebelumnya di Pati, Teguh juga meminta DPRD Kabupaten Pati menyatakan sikap secara resmi untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Kami mendesak DPRD Pati untuk melakukan sidang paripurna dan menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Teguh.

Selain RUU Perampasan Aset, AMPB juga membawa tuntutan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Pentolan AMPB, Supriyono alias Botok, bahkan menyerukan kepada masyarakat dari berbagai daerah untuk ikut menyampaikan aspirasi di depan DPR RI.

“Kita menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Koruptor dan hukum mati koruptor, karena korupsi di negeri ini sudah akut,” kata Botok.

Menurut Botok, korupsi merupakan persoalan serius yang merugikan masyarakat dan menghambat masa depan bangsa.

Berawal dari Aksi di DPRD Pati

Rencana aksi di Jakarta berawal dari aksi AMPB di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD Pati mengeluarkan keputusan atau pernyataan resmi untuk mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset di tingkat nasional.

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kemudian menemui massa dan menyatakan pihaknya mendukung tuntutan tersebut, meski kewenangan pembentukan dan pengesahan undang-undang berada di pemerintah pusat bersama DPR RI.

“Tadi yang disampaikan adalah terkait dengan agar disahkannya undang-undang perampasan aset, kami setuju, tapi itu adalah domain pemerintah pusat. Tugas kami hanya bisa menyampaikan agar regulasi tersebut segera diproses disahkan menjadi undang-undang,” ujar Ali.

Ali juga memastikan aspirasi masyarakat Pati terkait RUU Perampasan Aset akan diteruskan kepada pemerintah pusat.

DPR Klaim RUU Masih Jadi Prioritas

Tuntutan AMPB muncul ketika RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung sebelumnya menegaskan RUU Perampasan Aset tidak dicoret dari daftar Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut berada di nomor urut enam sebagai usulan DPR dan saat ini penyusunannya dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

Martin juga menegaskan tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut. Komisi III bahkan menempatkan pembahasan RUU tersebut sebagai salah satu prioritas.

Namun, DPR juga menilai substansi RUU harus dibahas secara matang agar aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru.

Habiburokhman menyatakan DPR membuka ruang bagi masyarakat, akademisi, advokat, dan berbagai elemen lainnya untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan. Prinsip meaningful participation dinilai penting agar RUU tersebut mampu memperkuat pemberantasan kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Bamus Betawi Minta Massa Pati Jaga Ketertiban

Rencana kedatangan massa Pati ke Jakarta juga mendapat perhatian dari Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Muhammad Rifky alias Eki Pitung meminta massa AMPB tidak datang ke Jakarta secara beramai-ramai. Ia menyarankan aspirasi disampaikan melalui perwakilan untuk menjaga keamanan dan kondusivitas Ibu Kota.

Eki mengatakan masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat, tetapi aksi harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Jakarta.

“Kalau datang niatnya mau demo, menyampaikan aspirasi ada pesan-pesanan yang kurang baik. Menurut kami, ini harus kita sebagai lembaga adat menyikapi. Tolong jaga diri, tahan diri masyarakat Pati,” ujar Eki.

Diminta Tetap Damai dan Tertib

Imbauan serupa disampaikan Ketua Umum Barisan Insan Muda (BIMA) Syarief Hidayatullah. Ia meminta rencana aksi AMPB dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurut Syarief, tuntutan pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan aspirasi yang sah untuk disampaikan. Namun, penyampaian aspirasi harus tetap menghormati hak masyarakat lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Di sisi lain, AMPB memastikan agenda aksi 27 Agustus tetap akan dilaksanakan. Rombongan awal yang telah berada di Jakarta akan melakukan konsolidasi sebelum massa utama dari Pati menyusul.

Aksi tersebut nantinya akan menjadi momentum AMPB untuk secara langsung menyampaikan tuntutan kepada DPR RI agar pembahasan RUU Perampasan Aset dipercepat hingga pengesahan.

Dengan RUU Perampasan Aset masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan pembahasannya berlangsung di Komisi III, aksi masyarakat Pati tersebut akan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar DPR tidak hanya mempertahankan rancangan tersebut dalam daftar prioritas, tetapi segera menuntaskan pembahasannya menjadi undang-undang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.