Depok – Kebijakan Walikota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada libur Idulfitri 1446 H berujung teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, dirinya sudah menegur Supian Suri. Sebab, yang dilakukan Supian Suri tersebut sudah melanggar aturan. Karena mobil dinas itu untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, KPK menyoroti kebijakan yang diterapkan Wali Kota Depok, Supian Suri, terkait penggunaan kendaraan dinas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.
KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.














